Pekanbaru,skinusantarapost.com
Komisi II DPRD Riau Hearing atau Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Riau dan Pemkab Pelalawan tentang pemanfaatan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya meminta Bupati Pelalawan HM Harris untuk menghentikan operasional PT LIH yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Meminta Bupati Kabupaten Pelalawan untuk memberhentikan sementara aktifitas PT LIH yang di luar HGU khususnya lahan seluas 595,47 hektar yang diakui PT LIH di luar HGU,” kata ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P usai hearing, Rabu (17/6/20).
Selain itu komisi II DPRD Riau juga meminta Pemprov Riau melalui Disbun Provinsi Riau dan pemangku kepentingan lainnya bersama komisi II DPRD Riau, serta Pemkab Pelalawan akan melakukan kunjungan lapangan ke PT LIH, guna melihat kawasan di luar HGU.
Meminta Pemprov Riau melalui Disbun Provinsi Riau untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda proses permohonan HGU yang sudah ada sampai kejelasan setelah dilakukan peninjauan lapangan ke PT LIH.
Meminta instansi terkait untuk memproses pelanggaran apabila diduga terdapat tindak pidana maupun perdata oleh PT LIH.
Apabila ditemukan dilapangan pemanfaatan lahan di luar HGU, meminta kepada BPN Kabupaten Pelalawan dan Pemkab Pelalawan untuk menjadikan lokasi yang diluar HGU sebagai potensi program Tora.
Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh ketua komisi II DPRD Riau, Robin PH, Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harofie, Kadisbun Provinsi Riau Zulfadli, Kadis LHK Provinsi Riau Makmun Murod, Kadisbun Kabupaten Pelalawan, BPN Provinsi Riau, BPN Kabupaten Pelalawan.***
