Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis 9 Juli 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis non aktif ).
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,dimana salah satu saksi yang hadir dalam persidangan tersebut Indra Gunawan atau lebih dikenal dengan nama Eet yang merupakan Ketua Dprd Provinsi Riau saat ini dan juga pernah menjabat Wakil Ketua serta Anggota Dprd Kabupaten Bengkalis.
Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan nilai sebesar SGD 520,000 ( lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura ) atau setara dengan Rp 5.200.000.000,00 ( lima miliar dua ratus juta rupiah ) dari ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA)yang diserahkan melalui TRIYANTO ( pegawai PT CGA ).
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan saksi Indra Gunawan membantah pernah menerima Uang.
” Saya tidak pernah menerima uang dari Jamal Abdila ” jawab Indra Gunawan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK.
Saksi juga mengakui dalam persidangan bahwa dia – red 15 sampai 17 bulan tidak tahu perkembangan di Dprd Bengkalis.
” Saya kurang tahu perkembangan di Dprd Bengkalis,kalau mengenai gaji saya ambil di kantor dan untuk bertemu rekan rekan anggota yang lain saya sering ketemu dikedai kopi saja ” ucap Eet santai menjawab pertanyaan PH terdakwa.
Lebih lanjut Eet menjelaskan bahwa setiap ada Pengesahan APBD pasti ada MOU nya dan bersifat kolektif,Ia – red juga tidak pernah tahu soal pembahasan anggaran dan Ia hanya tahu ada kegiatan proyek Multi Years yang diusulkan oleh pemerintah.
Dalam ruang persidangan Saksi Indra Gunawan sepertinya banyak tidak tahu dalam memberikan keterangan,sehingga membuat Mejelis Hakim mengingatkan saksi.
” Perihal anda kenal dengan terdakwa Amril Mukminin,jangan berbelit belit dalam memberikan keterangan,” ucap Majelis Hakim .
Bukan hanya Saksi yang sempat diingatkan oleh Majelis Hakim, namun salah satu Penasehat Hukum ( PH ) Terdakwa juga di ingatkan Majelis Hakim.
” Pertanyaan yang sudah ditanyakan jangan ditanyakan kembali dan bertanya jangan berdasarkan asumsi” ucap Majelis Hakim mengingatkan PH terdakwa.
Dari semua jawaban saksi Indra Gunawan ( Ketua Dprd Riau ) ,Amril Mukminin tidak merasa keberatan atas keterangan saksi di persidangan.red
