Perkara Amril Mukminin, Tajul Mudaris Akui Dalam Persidangan, Amril Mukminin Mendapat Fee

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi,kembali di gelar di PN Pekanbaru,Kamis 16 Juli 2020,dengan terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis Non Aktif ).

Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan nilai  sebesar SGD 520,000 ( lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura ) atau setara dengan Rp 5.200.000.000,00 ( lima miliar dua ratus juta rupiah ) dari ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui TRIYANTO ( pegawai PT CGA ).

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) Pekanbaru,sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut dimana saksi yang dihadirkan,1.Tajul Mudaris ( Kepala BPBD dan Mantan Plt Kadis PUPR Kab.Bengkalis ),2.Ardiansyah ( Plt kadis PUPR dan Mantan PPTK PUPR Kab Bengkalis ),3.Arifin Azis ( Mantan Karyawan PT CGA ),4.Zainuri ( Mantan Pengawas PT CGA ,proyek jembatan sei pakning ).

Saksi Tajul Mudaris dalam ruang persidangan yang diselenggarakan secara teleconfren tersebut menjelaskan bahwa ia mengakui mendapat uang dari Triyanto ( Pengurus Adm PT CGA ).

” Saya pernah menerima uang dari PT CGA setelah kontrak,saya terima Rp 100 jt yg menyerahkan saudara Triyanto sebagai uang operasional ” sebut Tajul.

Saat disinggung Majelis Hakim,apakah pemberian fee tersebut diperbolehkan,Tajul mengatakan tidak.

” Pemberian fee tidak dibenarkan ,tapi saya tidak pernah membicarkan fee ” jawab Tajul.

Dari pernyataan dan jawaban saksi Tajul Mudaris dipersidangan tampak ia banyak lupa dan jawabannya tidak sesuai dengan BAP.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK pun dalam persidangan kembali mengingatkan dengan membacakan BAP Tajul Mudaris,dimana Ia menerima uang pada bulan Maret 2017 sebesar Rp 50 jt,sebelum idul fitri 2017 sebesar Rp 100 jt dan Rp 200 jt setelah idul fitri 2017.

Tajul juga mengakui pernah menerima dari Arifin karyawan PT CGA di Pekanbaru sebesar Rp 150 jt awal thn 2018,kemudian Maret 2018 Rp 50 jt dan juga fasilitas hotel di surabaya sebanyak 5 kamar pada Thn 2018.

Saksi Tajul Mudaris mengatakan dalam persidangan bahwa fee 2 % dari nilai proyek bukan untuk dirinya saja,namun berbagi dengan mantan Kadis PUPR sebelumnya Muhammad Nasir.

Ia – red juga membeberkan pernah memberikan uang langsung kepada Bupati Amril Mukminin.

” Saya pernah memberi bantuan kepada Bupati sebesar Rp 150 jt,dan juga kepada Iwan Sakai ( orang dekatnya Bupati ) Rp 300 jt,namun uang yang saya beri ke Iwan Sakai tidak sampai ke Bupati ” terang Tajul Mudaris.

Saksi juga mengetahui dari Triyanto bahwa Bupati Amril Mukminin mendapat fee.

” Saya dengar langsung dari ucapan Triyanto,Bupati Amril Mukminin juga mendapat fee dan mereka antar langsung dalam pertemuan disalah satu kedai kopi ” ungkap Tajul .red

Pos terkait