Pekanbaru,skinusantarapost.com
Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis Non Aktif ) yang digelar beberapa waktu yang lalu di PN Pekanbaru dengan agenda keterangan saksi.
Dimana saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut diantaranya,1.Tajul Mudaris ( Kepala BPBD dan Mantan Plt Kadis PUPR Kab.Bengkalis ),2.Ardiansyah ( Plt kadis PUPR dan Mantan PPTK PUPR Kab Bengkalis ),3.Arifin Azis ( Mantan Karyawan PT CGA ),4.Zainuri ( Mantan Pengawas PT CGA ,proyek jembatan sei pakning ).
Usai Tajul Mudaris memberikan keterangan nya secara teleconfren dipersidangan,kemudian dilanjutkan oleh Ardiansyah untuk memberikan keterangan dipersidangan.
Ardiansyah yang merupakan Plt Kadis PUPR dan pernah menjabat PPTK PUPR Kabupaten Bengkalis pernah mendapat fee dari PT CGA.
” Saya pernah ditawari fee sebesar 1,5 % dari nilai kontrak oleh PT CGA ” ucap Ardiansyah.
” Saya menerima Rp 600 jt dari PT CGA dan itupun saya bagi tiga,saya hanya mendapat Rp 200 – 250 juta saja ” jawab Plt PUPR Bengkalis atas pertanyaan Majelis Hakim.
Dari Informasi yang diperoleh awak media ini dalam persidangan,baik itu saksi Tajul Mudaris maupun Ardiansyah kedua memperoleh fee dari PT CGA.
Superleni selaku Ketau LSM Pilar Bangsa menanggapi persoalan ini dengan mengatakan siapa saja yang menerima fee dari Proyek tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
” Jelas sekali,kalau uang muka proyek jalan Duri – Pakning ini dibagi-bagi sebagai fee, kepada pihak-pihak yang terlibat termasuk juga dugaan mengalir ke Dprd Bengkalis. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secepatnya menaikan status kedua orang ini menjadi tersangka, supaya tercipta keadilan ” imbuh Superleni singkat dan tegas saat memberikan keterangan dengan beberapa awak media.red
