Pekanbaru,skinusantarapost.com
Kejaksaan Negeri/ Kajari Pekanbaru dari informasi yang diperoleh awak media ini telah melakukan pengusutan pada proyek pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
Dilansir dari Haluanriau.co,Minggu ,8/3/2020. dimana Kasi Intel menyatakan bahwa perkara tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
” Iya benar,ini masih penyelidikan dan tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),proses penyelidikan masih sebatas pemeriksaan di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait ” sebut nya.
“ Tim masih melakukan pemeriksaan di lapangan,proses klarifikasi sedang berjalan, nanti kalau sudah ada perkembangan selanjutnya, kami informasikan lagi,” tandas Budiman.
Dari pemberitaan tersebut,awak media ini pun meminta informasi dan menanyakan beberapa hal kepada Kasi Intel Kajari Pekanbaru terkait perkembangan pemyelidikan selanjutnya.
Namun sangat disyangkan Kasi Intel Kajari Pekanbaru saat dihubungi awak media via telpon seluler,HP beliau tidak aktif.dan di chat melalui WA hanya di baca saja.
Yosman Matondang selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu ( DPD PWRI -B ) Riau menanggapi terkait sulitnya awak media untuk mendapatkan informasi kepada pejabat publik mengatakan ” Seorang pejabat publik harusnya mudah dan gampang untuk ditemui secara langsung ataupun dihubungi baik melalui telpon atau pun chat WA ,apalagi oleh awak media ” sebut Yosman.
Lebih lanjut Ketua DPD PWRI – B Provinsi Riau ini menambahkan jika seorang pejabat publik di duga tidak transparan dan terbuka kepada awak media bisa di gugat melalui UU Pers Tahun 1999 tentang hak jurnalis untuk mendapatkan informasi.red
