Pekanbaru,skinusantarapost.com – Majelis Hakim kabulkan sebagian dari tuntutan Aeric terhadap PT Capela Medan cabang Pekanbaru pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang digelar di PN Pekanbaru,Jumat 18 September 2020 antara AERIC LIZER SITUMORANG sebagai Penggugat melawan PT. CAPELLA MEDAN Cab Pekanbaru selaku Tergugat.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya oleh media ini,bahwa Aeric merasa di PHK sepihak oleh PT Capella Medan Cabang Pekanbaru.
Dari Persidangan yang alot di PN Pekanbaru,akhirnya tibalah saat nya pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan Majelis Hakim memberikan putusan kepada kedua belah pihak
Menolak permohonan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi.Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara,mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan kualifikasi Pengunduran Diri yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, Sah demi hukum.
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak tanggal 30 Maret 2020.
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara Tunai dan Sekaligus sebesar Rp. 8.994.000 dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.red
