Perkara Narkotika 7,7 Kg PH terdakwa Banding

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara Narkotika yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekabaru,Selasa 22 September 2020 dengan terdakwa OKTA RINALDO.

Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa terdakwa pada Bulan Maret tahun 2020 silam di Jl. Soekarno Hatta Delima Tampan Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Dimana Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dengan berat 7.783,93 gram atau 7,7 Kg.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kajati Riau menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 (2),114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp.1 M subsidair 6 Bulan penjara.

Majelis Hakim pada Putusannya menjatuhkan Pidana penjara selama 14 Tahun dan denda Rp 1M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Usai persidangan JPU Kajati Riau menyatakan kepada awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) bahwa pihaknya tidak mengajukan banding.

“Kami tidak banding,malah Penasehat Hukum/PH terdakwa yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim,”sebut JPU.red

 

Photo : ilustrasi

 

 

Pos terkait