Kampar,skinusantara com
AKP Handono membenarkan sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pengeroyokan wartawan Riaubangkit.com , yang terjadi pada,Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 11:30 WIB lebih kurang di lokasi SPBU 14-284-610-7 Desa Simalinyang Kampar kiri hilir km 30.
“Anggota tim Buser salah satunya Bripka Nardi,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap korban inisial ‘As’ dan juga saksi,bahkan hasil visum dan barang bukti baju kaos korban juga sudah kita sita sebagai barang bukti,”jelas AKP Handono.
“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,terhadap korban inisial ‘As’ sebagai seorang wartawan,kemudian tim anggota Buser langsung bergerak dan terjun ke lokasi TKP SPBU,”ungkap Handono.
Lebih lanjut AKP Handono mengatakan pelaku nya akan di jerat UU KUHP berlapis yang jelas tidak pidana murni terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 berbunyi barang siapa melakukan kekerasan terhadap seseorang baikpun terhadap barang orang lain dengan tenaga bersama-sama, atau lebih dari satu orang, yang di lakukan di muka umum maka akan di ancam pidana kurungan penjara minimal paling lama 5,5 Thn karena pasal 170 KUHP itu ancaman nya berbeda-beda,paling ringan ancaman nya 5 tahun 6 bulan bahkan bisa mencapai 7 tahun, serta 9 tahun dan kalau mengakibat Kematian maka akan mencapai 12 tahun kurungan penjara.
“Kemudian pasal yang kedua tentang UU pokok Pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut berbunyi, barang siapa, setiap orang yang sengaja melawan hukum dan melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat ataupun menghalangi-halangi pelaksanaan tugas wartawan,sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut maka dapat dipidana kurungan penjara paling lama 2 Thn atau denda paling banyak Rp 500,000.000.,00 (Lima ratus juta rupiah) dalam pasal 18 UU Pers,” sebut AKP Handono.
“Sampai saat ini pelaku pengeroyokan wartawan baru dua orang tersangka yang kita amankan,apakah nantinya akan ada bertambah pelaku nya,kita akan gali dari keterangan pelaku yang sudah kita amankan saat ini,”ucap AKP Handono kepada awak media.rlsrbc
Editor : redaksi
