Kampar,skinusantara.com
Penyidik senior BRIGADIR T.M.Rasika,S.Sos. menjelaskan kepada korban pengeroyokan AN,kalau berkas perkara sekaligus tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan tahap II atau P21 kepada Kejaksaan Negeri Kampar, pada hari Kamis 07 Januari 2021 dimana kedua tersangka inisial JD dan YC masih dalam proses pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa.
“Kepada tersangka di lakukan penahanan oleh Kejaksaan di Rutan Polres Bangkinang,”jelas penyidik,ketika di hubungi oleh korban melalui via ponsel.
An, selaku korban pengeroyokan mengatakan bahwa selain pelaku JD dan YC masih ada lagi pelaku,dan saat ini berstatus buronan Polisi atau (DPO).
‘Saya berharap kepada penegak hukum agar memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,”ucap Ansori selaku korban kepada awak media,Sabtu,9 Januari 2021.
Korban Ansori yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah berkerja semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara ini.
Lebih lanjut Ansori mengungkapkan bahwa selama ini sering terjadi kekerasan kepada para jurnalis dalam melakukan tugas,,maka dari itu dengan diprosesnya kedua pelaku,hal ini akan menjadi efek jera bagi siapa saja yang sengaja atau menghalang halangi tugas Jurnalis.
“Untuk diketahui bahwa dalam melaksanakan tugas seorang jurnalis itu dilindungi oleh Undang undang Pers Tahun 1999,”terang Ansori.rls
