Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis,21 Januari 2021,dengan terdakwa Hayin Suhikto (Mantan Kakejari Inhu),Ostar Al Pansri (Mantan Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinaldo (Mantan Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan).
Dengan mengikuti protokol kesehatan, sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Hakim Ketua dari pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri hulu mengatakan bahwa dirinya tidak tahu mengenai bukti surat yang di hadirkan Jaksa Penujtut Umum/JPU diruang persidangan.
“Saya belum pernah melihat surat ini,dan surat ini masih dalam bentuk draft,’ucap Boyke (Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu) menjawab pertanyaan JPU.
Dalam ruang persidangan tampak saksi juga sepertinya banyak tidak mengetahui terkait bukti bukti surat yang di lampirkan,bahkan Majelis Hakim berulang kali menegur saksi dimana saksi selalu menjawab pertanyaan diluar konteks yang ditanyakan.
Usai persidangan,saat disambangi awak media ini Boyke menuturkan bahwa surat tersebut bukan produk Inspektorat.
“Dalam langkah kerja,tim punya cara kerja untuk membuat kertas kerja auditnya,yang disampaikan ke Kejaksaan sudah lengkap pada tanggal 24 Juni sampai dengan Agustus,seperti yang saya sampaikan tadi,itulah produk resmi dan laporan kita,”sebut Boyke.
“Bagaimana draff,mungkin pada saat komunikasi tim tersebut kan belum siap atau belum selesai dan kami juga membuat suratnya,tapi kan tetap juga harus di ekspos,tentunya diekspos ini kan oleh tim,kemungkinan hal itu yang disampaikan pada saat itu dan ada hal hal yang masih kurang,”ungkap Boyke.
Boyke juga mengakui bahwa sah nya surat itu apabila ditandatangi oleh dirinya dan hal ini sesuai dengan ucapannya dalam ruang persidangan.
Lebih lanjut Saksi Boyke menegaskan bahwa surat tersebut tidak ada kaitan dengan permasalahan,dimana permasalahan itu terkait penerimaan uangnya.
Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa para terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu dengan maksud sebagai sarana mendapatkan uang maka terdakwa tidak melakukan pengendalian tugas, wewenang dan fungsi jaksa dalam melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan dan pelaksanaan tugas atas adanya laporan pengaduan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018,memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu dengan cara OSTAR AL PANSRI dan RIONALD FEEBRI RINANDO memaksa kepala sekolah penerima dan pengelola dana BOS tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 sehingga 61 (enampuluhsatu) Kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu memberikan uang dengan maksud agar tidak ditindaklanjuti penanganan laporan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang seluruhnya sebesar Rp.1.505.000.000,- (satumilyar lima ratus lima juta rupiah).red
