Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,4/2/2021 dengan terdakwa M.Yasirwan.
Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Dimana dalam ruang persidangan,empat orang saksi yang dihadirkan adalah merupakan Honorer di Dinas PU Kabupaten Pelalawan.
Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN bahwa keempat saksi tersebut, 1.Zulman (Mandor Lapangan),2.Sriyono (Operator alat berat),3.Asnawi (Operator alat berat),4.M.Dahrin hrp (Operator alat berat).
Zulman sebagai Mandor dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya merupakan bawahan dari terdakwa pada tahun 2011 – 2015,”Sebagai Mandor saya bertugas untuk mengecek lokasi suatu pekerjaan,saya tidak pernah memberikan laporan tertulis dan saya juga tidak tahu mengenai BBM,”terang Zulman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Saksi Sriyono dalam ruang persidangan menjelaskan bahwa dirinya sebagai operator alat berat tidak mengetahui anggaran BBM,ia hanya mengetahui jenis BBM yang digunakan adalah solar.
Senada dengan Sriyono saksi Asnawi juga mengatakan hal sama dengan saksi Sriyono.Sedangkan saksi M.Dahrin Hrp,membeberkan bahwa minyak yang digunakan atau BBM nya adalah solar.
“BBM yang sering digunakan berwarna cokelat muda,”ungkap Dahrin dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui informasi dari berkas perkara menjelaskan pada tahun anggaran 2015 terdapat Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan dengan anggaran sebesar Rp.2.613.152.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 4.197.003.000.
Bahwa pada tahun anggaran 2016 terdapat Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan dengan anggaran sebesar Rp.4.569.382.500 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.4.905.382.500.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-alat Berat, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan maka Kepala Dinas pada saat itu,Hasan Tua Tanjung mengangkat terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dengan Surat Keputusan Kepala Dinas.
Dengan demikian terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp.1.864.011.663 dari hasil penggelembungan harga satuan volume (liter) dalam bukti pembayaran yang dilampirkan oleh terdakwa sebagai bukti pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-Alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun anggaran 2015 sampai dengan Tahun anggaran 2016.
Serangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.1.864.011.663 sebagaimana Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Baca : Sidang Perkara Korupsi BBM Kabupaten Pelalawan,JPU Akan Dalami Penggunaannya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.red
