Medan,skinusantara.com
Persada Bhayangkara Sembiring (pemred) Jejak Perkara telah melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo Sumut.
HBT gara.gara menghalangin wartawan meliput berita ketika adanya penggerebekan di Kec.Sibolangit Kab.Deli Serdang.
Pada 13/01/2021 persisnya di Jalan Jamin Ginting I Desa Rambung BARU Kec.Sibolangit Sumut.
Pengadu melaporkan kasat Narkoba Tanah Karo AKP.Henrik Bintang Tobing tertuang pada LP 259/II/2021/SPKT III Tertanggal 5 Feb 2021 di Terima AKP. H.Sihotang pengaduan itu dilakukan berdasarkan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 18 Ayat 3 bunyi;Apabila menhalang.halangi tugas Pres dapat hukuman 2 Tahun penjara dan Denda Rp.500 Juta.
Hal inilah Pemred Jejak Perkara melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo kerena waktu penggerebekan rumah diduga tersangka pengedar Narkoba di Pimpin AKP. HBT Wartawan dilarang meliput atau mengambil vidionya 31/01 Lalu sekitar jam 17.00 Wib.
Kapolres Tanah Karo Yustinus Setyo SH.menjelaskan apabila ada anggota Polri melanggar etika maupun dispilin akan ditindak ungkap Kapolres.selanjutnya awak media ini menjelaskan komfirmasi tentang Persada Bhayangkara Sembiring pada saat terjadinya penggerebekan di rumah pelaku.SP yang diduga Sarang Narkoba dan Tempat main judi.Ketika diambil photonya dilarang Kasat Narkoba HBT termasuk mengabadikan 3 terdakwa dan mobilnya.
Ketika dikomfirmasi kepada AKP Hendrik Bintang Tobing melalui Hpnya,Hanya minta maaf kepada Pers.yahya
