Perkara Tipikor BBM Di Pelalawan,Mantan Mandor Duduk Di Persidangan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak/BBM atas nama terdakwa M.Yasirwan kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis,18/2/2021.

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin,SH,MH selaku Hakim Ketua masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN bahwa saksi Slamet yang merupakan pegawai honor di PU Kabupaten Pelalawan dari Tahun 2010 – 2018 pernah menjabat sebagai Mandor lapangan/alat berat.

“Saya mandor lapangan/alat berat pada saat itu,setahu saya jumlah alat berat sebanyak 20 unit,”jawab saksi atas pertanyaan Majelis Hakim.

Dalam ruang persidangan saksi Slamet menceritakan bahwa ia disuruh terdakwa Yasirwan untuk mencari pemasok/penyuplai BBM jenis solar dan saksi mendapatkan pemasoknya.Nama pemasok BBM tersebut yang pertama adalah Herman Dolok dan yang kedua Asno.

BacaSidang Perkara Korupsi BBM Kabupaten Pelalawan,JPU Akan Dalami Penggunaannya

“Kedua pemasok tersebut menyanggupi untuk memasok BBM Solar,sesuai permintaan dengan harga bervariasi dari harga Rp 250 ribu – Rp 290 ribu perderigen,”sebut Slamet.

Dikatakan Slamet,pembayaran BBM kepada pemasok ia yang membayarkan,dimana uang tersebut ia dapatkan dari Yasirwan dan dibayarkan sebulan sekali,namun tanpa ada bukti atau tanda terimanya.

Atas jawaban saksi Slamet,hal ini tentunya menjadi pertanyaan Majelis Hakim,”Mana yang benar jawaban saudara,BBM tersebut dibayar perbulan atau tunai,tadi kami sudah mendapat keterangan dari saksi Herman Dolok,ia mengatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai,”ujar Majelis Hakim kepada saksi Slamet.

Dari pertanyaan Majelis Hakim,sepintas tampak saksi Slamet terdiam dan agak gugup,namun saksi tetap pada keterangannya.

Saksi Slamet juga mengakui bahwa ia pernah diperintah terdakwa untuk menemui Hendri Tambunan untuk menandatangani beberapa dokumen.
“Saya pernah disuruh Pak Yasirwan menemui Hendri Tambunan untuk menandatangani dokumen di rumah Herman Dolok,”sebutnya dalam ruang persidangan.

Saksi Hendri Tambunan yang merupakan Manager salah satu SPBU mengakui bahwa ia pernah menandatangani beberapa kwitansi.

BacaLanjutan Tipikor BBM,Hadirkan Honorer Dinas PU Kab.Pelalawan

“Saya pernah menandatangani beberapa kwitansi atau nota pembelian minyak,tapi dari yang saya lihat tadi,tidak semua bon atau kwitansi yang saya tandatangani,apalagi saya tidak pernah menandatangani kwitansi di atas materai,”ucap saksi Hendri kepada Majelis Hakim.red

Pos terkait