Eks Karyawan Menang,Aulia Hospital Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Majelis Hakim

Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja / PHK Sepihak antara PT Puteri Aulia Dita Medica (Aulia Hospital / Rumah Sakit Aulia) selaku Tergugat melawan Reni Wahyu Tania (Eks karyawan) selaku Penggugat yang bergulir beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dan dimenangkan oleh Reni Wahyu Tania.

Sedikit informasi dari berkas petitum, menjelaskan dalam pokok perkara :
Bahwa Penggugat mulai bekerja sebagai Karyawan di PT Puteri Aulia Dita Medica (Aulia Hospital) terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2016 sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan selanjutnya diangkat menjadi Karyawan Tetap sejak Tanggal 30 Maret 2018, dengan jabatan sebagai Teknisi Elektromedik dengan Upah terakhir diterima Bulan September 2019 sebesar Rp. 3.715.816.- (tiga juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus enam belas rupiah).

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 Penggugat menerima Surat Keputusan bernomor 006/PHK/SDM-AH/X/2019 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja tertanggal 23 Oktober 2019.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 16 Oktober 2019, Penggugat mengajukan SURAT PERMOHONAN PEMBERIAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI (TBR) bagi Pekerja Radiasi di bidang Kesehatan yang ditujukan kepada Direktur Utama Aulia Hospital cq Manajer SDM Diklat.

Bahwa tujuan mengajukan Permohonan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Nomor HK.03.03/MENKES/604/2015 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan, yang MEWAJIBKAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SWASTA memberikan Tunjangan terkait kepada Penggugat.

Bahwa Penggugat sejak mulai bekerja sebagai Karyawan di PT Puteri Aulia Dita Medica (Aulia Hospital) terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2016 dengan Perjanjian Kerja I Nomor 208/PKWT/SDM-AH/X/2016 TIDAK PERNAH MENERIMA Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) sebagaimana telah ditetapkan dalam Perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kesehatan lain (bidang Radiologi / Radiografer) komponen Upah yang diterima telah memasukkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) sejak awal diterima menjadi Karyawan Tidak Tetap.

Bahwa terhadap adanya keinginan permohonan pemberian Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi Penggugat, diduga Manajemen PT Puteri Aulia Dita Medica (PADM) mencoba mencari-cari kesalahan bahkan mencoba MENGINTIMIDASI Penggugat. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019, Penggugat dipanggil oleh Manajer SDM Diklat Aulia Hospital dan diberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor 006/PHK/SDM-AH/X/2019. Dalam pemberian Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, Penggugat TIDAK BERHAK TERHADAP PESANGON yang menjadi Haknya. Dikarenakan, masih harus menanggung ganti kerugian terhadap pembelian Alat Kesehatan yang tidak bisa difungsikan oleh Aulia Hospital dengan nilai Kerugian Rp. 65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana Sdr. Fredy selaku Legal Industrial Aulia Hospital telah memberikan rincian perhitungan Nilai Pesangon yang seharusnya diterima oleh Penggugat. Namun, setelah menghitung nilai Kerugian yang harus diganti oleh Penggugat jauh lebih besar daripada Nilai Pesangon yang diterima. Maka menurutnya Penggugat dianggap tidak berhak terhadap Hak Pesangonnya.

Adapun putusan  Majelis Hakim,Jumat, 22 Januari 2021 yang lalu,dimana isi Amar Putusan tersebut :
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2.Membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat.
3.Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak tanggal 22 Januari 2021.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Pengugat sebesar = Rp. 57.610.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.

Dari Amar Putusan Majelis Hakim,,awak media ini mencoba menghubungi dan Chat Via WA pihak Aulia Hospital melalui Legalnya dengan No 0822 6621 xxxx,namun sangat disayangkan sampai berita ini di publis,tidak mendapatkan jawaban.

Informasi yang diperoleh awak media ini dari Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru bahwa setelah mendapat hasil putusan pihak Aulia Hospital lakukan Kasasi atas putusan Majelis Hakim.red

Pos terkait