PT Silver Silk Tour And Travel VS Eks Karyawan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Massal yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dimana Penggugat adalah Zamzamin DKK dan sebagai Tergugat adalah PT.Silver Silk Tour And Travel.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana PT Silver Silk Tour And Travel telah melakukan PHK Massal kepada 19 eks karyawannya.Guna mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terpercaya awak media ini mencari informasi ke kantor PT Silver Silk Tour And Travel yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru- Riau.

Sesampainya di kantor tersebut awak media ini bertemu dengan salah seorang Karyawan dan diarahkan kepada Penasehat Hukumnya.

Dari beberapa pertanyaan awak media ini kepada Penasehat Hukum Tergugat dijawab melalui pesan WA bahwa :
1.Tidak ada PHK masal,yang ada itu mengundurkan diri masal, kronologisnya karena situasi covid 19,Ramadhan dan lebaran tahun 2020 pada tanggal 11 Mei 2020 lalu kantor Silver Silk ditutup dan karyawan dirumahkan sampai tanggal 5 Juni 2020.
2. Bahwa sejak tanggal 5 Juni 2020 Kantor Silver Silk telah aktif dan buka, sampai tanggal 24 Juni,karyawan tidak ada yang datang, dan pada tangal 26 Juni Silver Silk meminta seluruh karyawan datang kekantor namun tidak ada yang datang sehingga kami menyimpulkan Karyawan telah mengundurkan diri.
3. Dengan mundurnya karyawan tidak ada masalah dengan Silver Silk, dan Silver Silk tidak bangkrut, dan masih seperti biasa.
4.Silver Silk telah memberangkatkan Jamaah Umrah pada tanggal 26 Februari 2021 dan hanya dua yang memberangkatkan jamaah Silver Silk salah satunya.
5. Terkait gugatan zamzami dkk adalah perbedaan persepsi karena mereka merasa di PHK sedangkan kami menilai bahwa mereka adalah mengundurkan diri.
6.Kita tetap menghargai proses persidangan dan kita selalu hadir dan hari ini agenda sidangnya adalah jawaban dan kita juga ajukan gugat balik karena ada dugaan perbuatan mereka telah merugikan dan mencermarkan nama baik Silver Silk dan kita juga telah buka laporan ke Polda Riau dugaan pencemaran nama baik Silver Silk.
(Gusti Randa,S.H.,M.H & Pepsa Rolis, S.H)

Untuk diketahui informasi dari berkas perkara bahwa Klasifikasi Perkara adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dimana disebut kan dalam berkas petitum dalam pokok perkara diantaranya :
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak dibacakan putusan ini dengan segala akibat hukumnya.
3.Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak hak para Penggugat akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja
4.Menghukum Tergugat untuk membayar fee karyawan yang telah memdapatkan/membawa jamaah mendaftar Umroh/Haji di perusahaan Tergugat.red

Pos terkait