Medan,skinusantara.com
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan(TRTB) Kota Medan(PARUKIM) membongkar bangunan bermasalah di
dalam,dua lokasi berbeda di Kelurahan Medan Area Pada hari Kamis 15/04/2021.
Pembongkaran dilakukan kerena bangunan yang dibangun di dua lokasi berbeda tersebut terbukti tampa dilengkapin Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pembongkaran pertama dilakukan terhadap 14 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Perak Medan.
“Di bagian depan dibangun 5 unit bertingkat, sedangkan 9 unit lagi dibangun di bagian belakang tampa tingkat Keseluruhan bangunan yang di bangun ini terbukti tidak dilengkapin SIMB, sehingga melanggar Perda No 5 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan kerena itulah kita hari ini datang untuk menindak lanjutin laporan dari pada rekan kita dari para wartawan,” ujar Benny.
Sebelum melakukan pembongkaran,Benny sebagai kepala dinas Parukim Kota Medan mengatakan, telah mengingatkan pemilik bangunan atas pelangagaran yang telah dilakukannya dengan memberikan surat peringatan tiga kali berhubung surat peringatan tidak di tanggapi pemilik bangunan,maka diputuskan dilakukan pembongkaran.
Saat tiba dilokasi untuk melakukan pembongkaran,pemilik pembangunan tidak berada di tempat meski demikian tidak menyurutkan tim untuk melakukan pembongkaran,sebab surat pemberitahuan telah di sampaikan lebih dahulu.
Tim mulai menghancurkan tembok dinding samping sampai hancur,begitu juga dengan di depan dinding pada di hancurkan.
Baca : Diharapkan Kadis Parukim Kota Medan Tindak Tegas Bangunan Tidak Memilki SIMB
Usai melakukan pembongkaran ,”Benny menyatakan bangunan dalam kondisi stanast.artinya seluruh proses pembangunan sejak pembongkaran dilakukan harus dihentikan pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB.”Kita akan turunkan tim untuk terus melakukan pengawasan jika ini dilanggar, kita akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali,”tegasnya.indra
