Medan,skinusantara.com
Unit Reskrim Polsek Medan Area,telah mengamankan seorang Pelaku yang memiliki Senpi (senjata api) rakitan dengan jenis revolver 22 mm,Pelaku yang berinisial Ser (51) warga Jalan Tempuling Medan.
Dalam Pers Relis yang di sampaikan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingin oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, Kepada Wartawan Jumat 30/04/2021 menjelaskan bahwa penangkapan berinisial Ser berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa ada seorang pria yang memiliki senjata api.
Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Arianto segera tindak lanjutin dengan para anggotanya untuk segera penyelidikan kelokasi kediaman pelaku.
Dengan dibekalin surat tugas, unit Reskrim langsung menangkap pelaku dengan barang bukti sempi rakitan dari tempat tinggal pelaku di jalan tempuling medan dan pelurunya sebanyak 6 butir.
Sementara pelaku mengaku sempi tersebut di dapat dari bongkaran rumah asrama tni ad di glugur hong.indra
