Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN PekanbaruKamis,20 Mei 2020 ,dengan terdakwa ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.
Pantauan skinusantara.com,dimana sidang yang digelar dan dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK Ahmad Zikrullah dari IKPP tampak dalam persidangan melahap semua pertanyaan baik dari Majelis Hakim,Jaksa maupun Penasehat Hukum/PH terdakwa dalam memberikan keterangan.
Usai persidangan,Jaksa KPK menjelaskan kepada skinusantara.com dimana proses pengadaan pembangunan jembatan waterfront city/WFC terdapat pelanggaran ketentuan ketentuan, sebagaimana diatur dalam perpres 54 tahun 2010.
“Dari sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan, contohnya adalah dalam proses perencanaan ada pertemuan antara pihak PPK,Konsultan Perencana dan calon penyedia jasa.Dimana dalam pertemuan tersebut ada perintah dari PPK kepada Konsultan Perencana untuk menginformasikan dokumen EE kepada calon penyedia jasa,”ungkap Jaksa KPK.
Lebih lanjut Jaksa KPK menjelaskan adanya fakta komunikasi melalui email antara Konsultan Perencana dengan calon penyedia jasa terkait pembuatan dokumen EE, dimana ada arahan dari calon penyedia jasa untuk menaikkan beberapa item pekerjaan tertentu.red
Baca:
1.WFC Kampar,Nama Jefri Noer;Disebut Salah Seorang Saksi Dipersidangan
2.Jembatan WFC Kampar,Jefri Noer Kenalkan Indra Popmi Dengan Topan
3.Jembatan WFC Kampar,Ketua Pokja Akui Diarahkan Indra Popmi Menangkan PT Wijaya Karya
4.Tipikor Jembatan WFC Kampar,Indra Popmi Bantu Ahmad Fikri(Eks Ketua Dprd)Rp 121 Juta
5.Tipikor WFC Kampar,Ramadan(Eks Wakil Ketua Dprd Kampar) Kembalikan Uang Ke KPK
6.Tipikor WFC Kampar,JPU KPK Gali Keterangan Vendor PT Wijaya Karya
7.WFC Kampar,Yonie Kamale ( Direktur PT Hegar Daya ) : Saya tidak tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan
8.WFC Kampar,Nama Jefri Noer Dan Indra Popmi Disebut sebut.Jaksa KPK : Kita lihat perkembangannya
9.WFC Kampar,Adnan Dan Suarbawa Menandatangani Kontrak
10. WFC Kampar,Nama Eva Yuliana Termaktub,Jaksa KPK : Kita tunggu hasil inkrah perkaranya
