Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,31 Mei 2021.
Pantauan skinusantara.com yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPN sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua,dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.
Delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU ,enam orang merupakan pegawai Bappenda Kabupaten Siak pada saat itu diantaranya :
1.Suhartini
2.Eka Susanti
3.Damas Khan
4.Donna Fitria
5.Budiman
6.Ade Kusendang
Dua orang lagi adalah selaku pelaksana kegiatan di Bappeda Kabupaten Siak
1.Candra
2.Said Khairudin.
Donna Fitria yang pernah menjabat sebagai Bendahara di Bappenda Kabupaten Siak dan namanya juga selalu disebut sebut dalam persidangan,mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim.
Pada kesempatan tersebut Donna Fitria yang merupakan Aparatur Sipil Negara/ASN dalam persidangan menceritakan bahwa ia mengakui pernah melakukan pemotongan 10% perjalanan dinas,”Saya potong sesuai perintah pimpinan (terdakwa) pada saat itu,”sebut Donna.
Saat disinggung Majelis Hakim terkait pemotongan uang 10% siapa yang menyimpan Donna Fitria katakan ia yang pegang,” Saya yang simpan,kalau terdakwa minta saya berikan berapa yang diminta terdakwa,”ungkap Donna.
Lebih lanjut Donna menjelaskan atas pertanyaan Majelis Hakim,dimana rekap pemotonga 10% tersebut ia simpan dalam data komputer dan ia catat dalam rekap buku.
Dari jawaban Donna tersebut yang sangat mengejutkan dimana ia mengatakan,”Buku catatan rekap saya buang,atas perintah pak Yan Prana,”akui Donna Fitria dalam persidangan.
Donna Fitria juga membeberkan setelah ia tidak menjadi bendahara lagi,uang dari hasil pemotongan 10% tersebut ia serahkan kepada terdakwa.red
Baca :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
7. Sidang Yan Prana,Satu Orang Saksi Tidak Hadir
8.Sidang Terdakwa Yan Prana,5 Saksi Akui Keberatan Dipotong 10%
9. Sidang Yan Prana,Saksi Zefron Akui Tidak Semua Perjalanan Dinas Dilaksanakannya
10. Sidang Yan Prana,Kasi Pidsus : Saksi Erita diperintah oleh terdakwa untuk menyisihkan uang
Simak Vidio dibawah ini …
