Tipikor Disdikpora Kuansing,Terdakwa Endi Erlian Dan Sartian,Ini Vonisnya…

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi penyedia jasa Pengadaan Modul Eksprimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital di Kabupaten Kuansing – Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Juni 2021.

Ketiga terdakwa ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI,SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan ARIES SUSANTO selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Untuk diketahui pada Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu dimana terdakwa :

1.ENDRI ERLIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.Menyatakan terdakwa ENDRI ERLIAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 Tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

2.Menyatakan terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.Menyatakan terdakwa SARTIAN,ST.,M.S.i telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Pada putusan yang dibacakan Majelis Hakim,Kamis,3 Juni 2021 Menyatakan :

1 Terdakwa Endi Erlian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Endi Erlian dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Endi Erlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endi Erlian, dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar RP 50 juta,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;
Menghukum Terdakwa Endi Erlian untuk membayar uang pengganti sebesar RP 64.116.494 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

2. Terdakwa Sartian,ST.,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Sartian,ST.,M.Si dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Sartian,ST.,M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sartian,ST.,M.Si, dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar RP 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.red

Pos terkait