Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,4 Juni 2021 dengan terdakwa ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1 Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.
Dalam persidangan,informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Ketut Suarbawa.
Ketut Suarbawa sebagai saksi menerangkan bahwa dirinya mengenal Adnan saat penandatanganan kontrak di Kantor PU Kabupaten Kampar.
Saat disinggung Majelis Hakim terkait pembayaran yang dilakukan pada Proyek WFC Kampar,Ketut Suarbawa katakan pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan.
Bukan hanya hal itu ,Ketut Suarbawa juga menjelaskan penentuan untuk subkon dan supplier di PT WIKA adalah wewenang dari direksi.
Mengenai adanya permintaan permintaan yang disampaikan kepada Ketut Suarbawa,ia akan menyampaikan ke atasannya sebagai bentuk koordinasi.
“Pada saat pertemuan di Jakarta dengan Kepala Dinas PU Kampar,saya tidak ada membawa company profile perusahaan.Saya hanya mengenalkan perusahaan dan perusahan kami sanggup/mampu untuk mengerjakan proyek jembatan,”jawab Suarbawa atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan.
Usai persidangan,Jaksa KPK menyampaikan kepada skinusantara.com perihal keterangan Ketut Suarbawa pada saat persidangan dengan mengatakan Ketut Suarbawa tidak mengakui perbuatan perbuatannya sebagaimana didakwakan meskipun perbuatannya sudah diterangkan oleh saksi sebelumnya.
“Misalnya adalah perbuatan Ketut Suarbawa melakukan pertemuan di hotel amoz cozy bersama Adnan, konsultan perencana dan beberapa orang dari pihak Pemkab Kampar,”sebut Jaksa KPK.
Lebih lanjut Jaksa KPK menjelaskan bahwa Ketut Suarbawa mengakui,mengetahui pemberian uang kepada pihak pihak di Pemkab Kampar termasuk ke Bupati pada saat itu Jefry Noer,akan tetapi keputusan untuk memberikan uang tersebut bukan kewenangannya tapi kewenangan General Manager/GM.
Jaksa KPK menanggapi keterangan Ketut Suarbawa bahwa dalam proyek pembangunan jembatan WFC Kampar tidak ada Subkontrak akan tetapi kerjasama dengan Supplier dan Vendor,dimana pada keterangan Adnan selaku terdakwa pada tahun 2019 ketika Adnan dan Ketut Suarbawa di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK ada pihak PT WIKA yang mendatangi Adnan.
“Pihak PT WIKA meminta agar Adnan mengakui memeras dan mempersulit pihak PT WIKA dalam proyek pembangunan jembatan WFC Kampar dengan imbalan akan disediakan pengacara ketika Adnan menjalani proses hukum dan akan diberi bantuan uang sebesar Rp 10 juta perbulan,”jelas Jaksa KPK.red
Simak Vidio dibawah ini…
Baca :
1.WFC Kampar,Nama Jefri Noer;Disebut Salah Seorang Saksi Dipersidangan
2.Jembatan WFC Kampar,Jefri Noer Kenalkan Indra Popmi Dengan Topan
3.Jembatan WFC Kampar,Ketua Pokja Akui Diarahkan Indra Popmi Menangkan PT Wijaya Karya
4.Tipikor Jembatan WFC Kampar,Indra Popmi Bantu Ahmad Fikri(Eks Ketua Dprd)Rp 121 Juta
5.Tipikor WFC Kampar,Ramadan(Eks Wakil Ketua Dprd Kampar) Kembalikan Uang Ke KPK
6.Tipikor WFC Kampar,JPU KPK Gali Keterangan Vendor PT Wijaya Karya
7.WFC Kampar,Yonie Kamale ( Direktur PT Hegar Daya ) : Saya tidak tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan
8.WFC Kampar,Nama Jefri Noer Dan Indra Popmi Disebut sebut.Jaksa KPK : Kita lihat perkembangannya
9.WFC Kampar,Adnan Dan Suarbawa Menandatangani Kontrak
10. WFC Kampar,Nama Eva Yuliana Termaktub,Jaksa KPK : Kita tunggu hasil inkrah perkaranya
11. WFC Kampar,Jaksa KPK Sebut Adanya Pertemuan PPK,Konsultan Perencana Dan Calon Penyedia Jasa
12. WFC Kampar,Bupati Arahkan Kadis PU Menangkan PT WIKA
13. WFC Kampar,Jaksa KPK Sebut Keterangan Terdakwa Adnan Berbelit Belit
