Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan terdakwa IMAN ZIADI ZAID SH dan HENDRY WINATA Als ACOY.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 wib, HERI (DPO) menghubungi saksi HENDRY WINATA Als ACOY (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil “barang” yaitu narkotika jenis shabu-shabu,kemudian saksi HENDRY WINATA Als ACOY menghubungi terdakwa Iman Ziadi Zaid agar menjemput saksi HENDRY WINATA Als ACOY untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan, dengan barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastic merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 17.054,66 gram, berat pembungkusnya 1.077,12 gram dan berat bersihnya 15.977,54 gram.
Adapun penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU atas nama
HENDRI WINATA ALS ACOY pada Senin,24 Mei 2021 sebagimana dalam dakwaan Primair melanggar asal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI WINATA ALS ACOY dengan Pidana Penjara SEUMUR HIDUP.
Terdakwa IMAN ZIADI ZAID pada Tuntutan JPU Menjatuhkan pidana yang dibacakan,Kamis 3 Juni 2021 dengan Pidana Penjara SEUMUR HIDUP sebagimana dalam dakwaan primer melanggar asal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.red
