Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,11/6/2021 dengan terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) dalam perkara Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara, selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Pelalawan.
Pada Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Jumieko Andra, S.H dan Senator B. Panjaitan, S.H,dimana AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm),dimana terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 secara melawan hukum mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana pembelian material, operasional dan jaringan listrik pada PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.3.830.206.000,yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.830.206.000,berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
Pada Dakwaan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.red
