WFC Kampar,Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Adnan Dan Suarbawa

Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,15 Juni 2021 dengan terdakwa ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1 Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPNsidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK

Pada tuntutannya JPU membacakan :
1.Menyatakan Terdakwa ADNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 Bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 337.900.000 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp 125.000.000,sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa / kurang bayar sebesar Rp 212.900.000, yang akan diperhitungkan dengan pidana penjara pengganti Uang Pengganti, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Menyatakan uang sebesar Rp 2.500.000 yang ditransfer pada tanggal 29 Maret 2021 oleh MUHAMMAD KATIM dan uang sebesar Rp 50 juta yang ditransfer pada tanggal 1 April 2021oleh RAMADHAN, dirampas untuk Negara.

2.Menyatakan Terdakwa I KETUT SUARBAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 Bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti dari BB No. 1 s.d 988 seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ADNAN.red.

Baca berita sebelumnya :
1.WFC Kampar,Nama Jefri Noer;Disebut Salah Seorang Saksi Dipersidangan
2.Jembatan WFC Kampar,Jefri Noer Kenalkan Indra Popmi Dengan Topan
3.Jembatan WFC Kampar,Ketua Pokja Akui Diarahkan Indra Popmi Menangkan PT Wijaya Karya
4.Tipikor Jembatan WFC Kampar,Indra Popmi Bantu Ahmad Fikri(Eks Ketua Dprd)Rp 121 Juta
5.Tipikor WFC Kampar,Ramadan(Eks Wakil Ketua Dprd Kampar) Kembalikan Uang Ke KPK
6.Tipikor WFC Kampar,JPU KPK Gali Keterangan Vendor PT Wijaya Karya
7.WFC Kampar,Yonie Kamale ( Direktur PT Hegar Daya ) : Saya tidak tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan
8.WFC Kampar,Nama Jefri Noer Dan Indra Popmi Disebut sebut.Jaksa KPK : Kita lihat perkembangannya
9.WFC Kampar,Adnan Dan Suarbawa Menandatangani Kontrak
10. WFC Kampar,Nama Eva Yuliana Termaktub,Jaksa KPK : Kita tunggu hasil inkrah perkaranya
11. WFC Kampar,Jaksa KPK Sebut Adanya Pertemuan PPK,Konsultan Perencana Dan Calon Penyedia Jasa
12. WFC Kampar,Bupati Arahkan Kadis PU Menangkan PT WIKA
13. WFC Kampar,Jaksa KPK Sebut Keterangan Terdakwa Adnan Berbelit Belit
14. WFC Kampar,Jaksa KPK : Ketut Suarbawa mengetahui pemberian uang kepada pihak-pihak di Pemkab Kampar dan PT WIKA pernah menemui Adnan saat Jadi tersangka

Pos terkait