Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,8 Juli 2021 dengan terdakwa ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1 Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.
Pantauan skinusantara.com dalam ruang persidangan sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Pada tuntutan Jaksa KPK beberapa waktu yang lalu dimana terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 Bulan kurungan.
Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa Adnan Dan I Ketut Suarbawa dengan Empat Tahun Penjara.red
Simak vidio putusannya di bawah ini…
Baca berita sebelumnya :
1.WFC Kampar,Nama Jefri Noer;Disebut Salah Seorang Saksi Dipersidangan
2.Jembatan WFC Kampar,Jefri Noer Kenalkan Indra Popmi Dengan Topan
3.Jembatan WFC Kampar,Ketua Pokja Akui Diarahkan Indra Popmi Menangkan PT Wijaya Karya
4.Tipikor Jembatan WFC Kampar,Indra Popmi Bantu Ahmad Fikri(Eks Ketua Dprd)Rp 121 Juta
5.Tipikor WFC Kampar,Ramadan(Eks Wakil Ketua Dprd Kampar) Kembalikan Uang Ke KPK
6.Tipikor WFC Kampar,JPU KPK Gali Keterangan Vendor PT Wijaya Karya
7.WFC Kampar,Yonie Kamale ( Direktur PT Hegar Daya ) : Saya tidak tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan
8.WFC Kampar,Nama Jefri Noer Dan Indra Popmi Disebut sebut.Jaksa KPK : Kita lihat perkembangannya
9.WFC Kampar,Adnan Dan Suarbawa Menandatangani Kontrak
10. WFC Kampar,Nama Eva Yuliana Termaktub,Jaksa KPK : Kita tunggu hasil inkrah perkaranya
11. WFC Kampar,Jaksa KPK Sebut Adanya Pertemuan PPK,Konsultan Perencana Dan Calon Penyedia Jasa
12. WFC Kampar,Bupati Arahkan Kadis PU Menangkan PT WIKA
13. WFC Kampar,Jaksa KPK Sebut Keterangan Terdakwa Adnan Berbelit Belit
14. WFC Kampar,Jaksa KPK : Ketut Suarbawa mengetahui pemberian uang kepada pihak-pihak di Pemkab Kampar dan PT WIKA pernah menemui Adnan saat Jadi tersangka
15. WFC Kampar,Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Adnan Dan Suarbawa
