Bengkalis,skinusantara.com
Terkait dugaan jual beli lahan yang berada di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil,Kabupaten Bengkalis-Riau kepada pihak kedua yang dibantah oleh Kepala Desa, ditanggapi oleh salah seorang perwakilan masyarakat.
“Pengusaha berinisial ‘B’ atau pihak kedua,dia lah yang mengelola lahan tersebut tanpa ada musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat,tahu tahu nya dia buka kelompok dan adanya indikasi Lahan yang dikelola tersebut diperjual belikan,namun demikian kita juga tidak tahu persis siapa oknum yang memperjual belikannya,”ucapnya saat dihubungi skinusantara.com.
Bahkan melalui via telpon selular ia menelaskan pernah pengusaha ‘B’ mengatakan bahwa dilahan itu ada surat jual belinya.Sedangkan untuk diketahui bahwa lahan tersebut tidak bisa diperjual belikan karena masih wilayah HP.
Pada pemberitaan beberpa waktu yang lalu dimana Kepala Desa Lubuk Gaung Zamar mengatakan Lahan yang terambil dari 25 ribu hektar,paling paling hanya 200 hektar saja milik masyarakat yang tercomot,malah Kades Zamar menyebutkan pada lahan tersebut juga akan dibuat cetak sawah.
Menanggapi perkataan Kades Lubuk Gaung, perwakilan masyarakat jelaskan dimana wiilayah lubuk Gaung itu sebenarnya 68 ribu hektar dan masyarakat yang dirugikan itu tepatnya di lahan teluk cina pada Dusun Rumbai Jaya.
“Sebenarnya 400 hektar yang digugat masayarakat bukan 200 hektar yang tercomot.Perihal lahan tersebut akan diperuntukkan untuk cetak sawah,itu tidak benar.Pada saat tiga kali kami diskusi dan rapat di kantor desa serta kantor camat tidak ada disinggung lahan tersebut untuk pertanian,”ungkap perwakilan masyarakat.
Lebih lanjut ia menceritakan Pengusaha ‘B’ diduga telah memperjualbelikan Lahan lebih kurang 1000 hektar menurut peta dan lahan digunakan untuk perkebunan sawit.
“Kami juga sudah berkali kali mediasi dengan pihak Desa namun hasilnya masyarakat akan dipindahkan,itupun kalau mau kata Kepala Desa dan yang menjadi pertanyaan kami adalah masyarakat mana yang akan dipindahkan,”terangnya.
“Intinya masyarakat tidak mau dipindahkan dan tidak mau diganti rugi serta memperjual belikan lahan yang mereka miliki,”tegas perwakilan masyarakat kepada skinusantara.com
Perwakilan masyarakat juga menyebutkan pada saat rapat di Kecamatan dan dihadiri oleh Kapolsek waktu itu mengatakan hak masyarakat jangan diganggu,tapi kenyataannya mereka tetap aja berjalan,bahkan alat berat mereka masih
Baca berita sebelumnya : Persoalan Lahan Di Lubuk Gaung,Diduga Kades Berikan Izin Kepada Pengusaha
“Kami sebagai masyarakat tetap kooperatif,namun apabila terjadi kebuntuan tentunya akan kami sampaikan kepada Kepala Daerah atau Bupati Bengkalis untuk penyelesaiannya,”ujarnya.red
