Pekanbaru,skinusantara.com
PT. INDAH KIAT PULP dan PAPER Tbk/PT IKPP di gugat oleh Karyawannya yang bernama SRI HARDIANTI dalam perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak/PHK sepihak di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam pokok perkara,dalam hal ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya bermohon kepada Majelis Hakim :
I.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan tergugat melakukan tindakan PHK bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2013.
3.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan tergugat terhadap penggugat yang oleh karena penggugat di anggap oleh tergugat melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020-2022 tersebut batal demi hukum, oleh karena isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut lebih tinggi dari UU No.13 Tahun 2003 (Lex superior derogat legi inferior)
4. Menyatakan dalam anjuran nomor 565/Distransnaker/III/2021 /140 tertanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sah menurut hukum.
5.Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali Penggugat pada kedudukan dan Jabatannya semula, serta membayarkan upah selama proses secara tunai terhitung dari February 2021 sarnpai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
6.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat oleh karena Penggugat mendapatkan Penilaian Akhir Tahun (PAT) “D” menyatakan tidak sah menurut hukum oleh karena adanya kuota nilai PAT “D” dan “C” dalarn sistem Penilaian Akhir Tahun (PAT) tahun 2019 tersebut;
7.Menyatakan oleh karena adanya kuota Penilaian Akhir Tahun (PAT) “D” dan “C” dalam sistem penilaian kuota tersebut tidak sesuai dengan UU dan tidak diatur dalarn Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Maka kuota tersebut harus dihapuskan dalam sistem penilaian tersebut.
8.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat dan Pengurus Serikat oleh karena Penilaian Akhir Tahun (PAT) “D,C,C” sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020-2022 bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja tahun 2020. Maka Pasal 50 ayat (2), (3), (4), (5) untuk dihapuskan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2020-2022.
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Provinsi Riau berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya.red
Photo net
