Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,4 Agustus 2021 antara Haryanto Dkk selaku Penggugat dan PT. Kencana Andalan Nusantara/PT KAN sebagai Tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat.
Alamsyah sebagai saksi dalam persidangan mengatakan ia mengetahui terkait persoalan sehinggga sampai persidangan.
“Setahu saya ini soal Hak Upah lembur yang tidak dibayar dan mutasi ke 19 penggugat,”sebut Alamsyah dihadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa PT KAN dari Tahun 2014 – 2018 dimana karyawan bekerja tanpa ada uang lembur dan pada Tahun 2019 sampai saat ini uang lembur ada tapi itupun dipotong.
Dalam persidangan saksi Alamsyah juga menerangkan bahwa gaji yang diterima juga tidak sesuai Upah Minimum Regional/UMR.
Untuk diketahui Informasi yang diperoleh skinusantara com dari berkas petitum diantaranya :
Bahwa Para Penggugat bekerja selama 7 hari dengan masing-masing waktu bekerja 12 jam hingga 13 jam dalam sehari, terhitung dari hari Senin hingga hari Minggu tanpa terhitung Upah lembur .
Bahwa Para Penggugat diwajibkan bekerja pada hari Minggu dengan waktu kerja selama 7 jam tanpa terhitung Upah lembur, dan Para Penggugat terpaksa melaksanakan pekerjaan pada hari Minggu akibat diancam oleh Tergugat akan berganti status pekerja menjadi BHL (Buruh Harian Lepas).
Bahwa awal permasalahan antara Para Penggugat dengan Tergugat ketika Para Penggugat Menuntut hak normative mereka kepada Tergugat, antara lain waktu jam kerja Para Penggugat yang melebihi dari aturan di dalam KEP.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur jo pasal 78 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat Pada hari Kamis 26 April 2018 yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir melakukan Pertemuan (Mediasi) Tripartit Perihal perhitungan kekurang upah lembur tiap bulannya, dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Bersama, yang mana isi dari perjanjian tersebut bahwa Tergugat bersedia memenuhi tuntutan Para Penggugat tentang kekurangan Upah lembur.
Bahwa kekurangan upah lembur yang tidak dibayarkan tergugat kepada penggugat berdasar rumusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4) jo Kepmenakertrans Nomor. 102/MEN/VI/2004, dengan cara perhitungan upah per jam 1/173 x upah sebulan, sebagaimana telah kami kalkulasikan dari perbulan dan pertahunnya.
Bahwa Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Para Penggugat dan Tergugat serta diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 26 April 2018 tidak dilaksanakan oleh Tergugat, sehingga Para Penggugat menuntut kepada Tergugat agar dilaksanakan seluruh tunutuan yang telah disepakati didalam Perjanjian Bersama tersebut.
Bahwa dampak dari tuntutan Para Penggugat yang menuntut Kekurangan Upah dan Upah Lembur yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat sebagaimana telah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak,adalah mutasi kepada Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat kepada Perusahaan yang berbeda badan hukum.red
