Tipikor PRP Hotel Di Kuansing,Fahruddin Dan Alfion Dituntut Jaksa,8 Tahun Dan 6,5 Tahun

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FAHRUDDIN, S.T.selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi serta ALFION HENDRA, S.T., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2015.

Pantauan skinusantara.com,Jumat,6 Agustus 2021,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kuansing.red

Simak tuntutan yang dibacakan JPU Kuasing kepada kedua terdakwa dibawah ini….

Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Hadirkan Saksi Siwi Dan Havirta
2.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Bupati Dan Eks Bupati Berikan Keterangan
3.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Terdakwa Fahruddin Berikan Keterangan
4.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Esok JPU Akan Bacakan Tuntutan

Pos terkait