Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar,Kamis,12 Agustus 2021 dengan terdakwa ZULKIFLI AS (mantan Walikota Dumai),Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Pantauan skinusantara.com dalam ruang persidangan,sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu,22 Juli 2021,Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menuntut 5 Thn Penjara kepada terdakwa Zulkifli As.
Majelis Hakim pada amar putusannya menyatakan 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara kepada terdakwa Zulkifli As.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik Zulkifli As maupun JPU KPK mengatakan pikir pikir dalam ruang persidangan.
Usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan kepada awak media ini bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sangat adil.
Baca berita sebelumnya : PH Zulkifli As,Pada Agenda Sidang Pledoi Berharap Majelis Hakim Berikan Hukuman Yang Ringan Dan Seadil Adilnya
“Alhamdulillah,kami bersyukur,walaupun isi pledoi yang kami sampaikan kemarin tidak seluruhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim,namun kami rasa hal ini sudah memenuhi rasa keadilan,”ungkap Wan Subantrianti,SH,MH selaku Ketua Tim PH Zulkifli As.red
Simak vidiionya dibawah ini….
