Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Agustus 2021 dengan terdakwa :
1.IMAM GOJALI ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
2.IRWAN, ST selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.
3.MUHAMMAD IRFAN Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) selaku Kontraktor Pelaksana kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan KP. Pinang – Teluk Jering.
4.EDI YUSMAN selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,dimana sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan :
1.Terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 Bulan.
2.Terdakwa IRWAN, S.T. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWAN, ST Bin USMAN dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa IRWAN, ST Bin USMAN sebesar Rp. Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 Bulan.
3.Terdakwa MUHAMMAD IRFAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IRFAN Bin DAILAMI (Alm) dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MUHAMMAD IRFAN Bin DAILAMI (Alm) sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 Bulan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 3 Bulan
4 Terdakwa EDI YUSMAN BIN IBRAHIM ARIF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI YUSMAN BIN IBRAHIM ARIF dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa EDI YUSMAN BIN IBRAHIM ARIF sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 Bulan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti Sebesar Rp. 1.186.292.739,7 jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 3 Bulan.red
Baca berita sebelumnya : Tipikor Teluk Jering Kampar,Hadirkan Saksi Hasan Basri Dan Efendi Amran
