Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,13 September 2021 dengan terdakwa TARRY DWI CAHYA, sebagai Teller di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi Arif Budiman selaku korban.
Saksi Arif dalam persidangan mengatakan bahwa ia melaporkan persoalan ini karena ia kehilangan uang di Bank BJB.
“Sebagai nasabah Bank BJB,saya merasa ada transaksi transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan saya,hal ini saya curigai sejak Tahun 2014-2017 silam,”ungkap Arif Budiman dipersidangan.
Lebih lanjut Arif Budiman menjelaskan bahwa rekening perusahaan banyak minusnya,”Padahal lebih banyak uang masuk dari pada kredit saya,”sebut Arif.
Sambung Arif ia pernah bertemu disalah satu hotel di Pekanbaru dengan pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru,pada saat itu mereka katakan persoalan ini jangan sampai keluar,karena mereka akan mengaudit internal terlebih dahulu.
Dipersidangan tampak Arif Budiman sepertinya menyayangkan sikap Bank BJB dikarenakan tidak mau memberikan bukti bukti yang dimintanya.
“”Saya sudah minta bukti bukti penarikan namun sampai saat ini tidak diberikan,saya dapat bukti ini pada saat pertemuan,itupun saya photo pada layar slide komputer,”jawab Arif atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.red
Baca berita sebelumnya : Perkara Perbankan Bank BJB,Eksepsi Terdakwa Tarry Ditolak Majelis Hakim
