Modus Sebagai Manager Bank, Pembobol ATM Di Tangkap Polda Riau

Pekanbaru,skinusantara.com
Ditreskrimum Polda Riau bersama Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku pembobol mesin ATM dengan modus sebagai manager bank untuk mengelabui petugas teknisi mesin ATM.

Bermodus sebagai manager bank pelaku berinisial MA (35tahun) menjalankan aksinya bersama 3 orang temannya. RS (39tahun) sebagai inisiator sekaligus eksekutor, BM (29tahun) sebagai supir, dan HB (42tahun) sebagai eksekutor.

Saat konfrensi pers pada Senin (13/9/2021) di Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 31 Agustus 2021 ketika petugas teknisi mesin ATM bernama Danil Sapta didatangi oleh salah satu pelaku yang mengaku utusan dari pihak bank menyampaikan bahwa pimpinan bank ingin bertemu, kemudian mereka bertemu disalah satu mesin ATM yang akan diperbaiki oleh petugas.

“Setelah memperbaiki mesin ATM tersebut, salah satu pelaku menyuruh petugas menghadap pimpinan yang sedang berada didalam mobil, sampai di mobil petugas ditodong dengan senjata tajam oleh MA pelaku yang mengaku pimpinan bank”, ujar Narto.

Selanjutnya, mulut petugas ditutup lakban oleh RS kemudian dibawa ke mesin ATM Jl Diponegoro Simp Kumu Rambah Hilir, Rokan Hulu, untuk membuka mesin ATM tersebut, setelah berhasil dibuka pelaku mengambil uang dari mesin ATM dan membawa kabur petugas tersebut.

“Pelaku berhasil membawa uang sejumlah Rp. 775.000.000, sementara petugas yang juga menjadi korban kekerasan itu dibawa kabur kearah Sumatera Barat dengan posisi mulut dilakban dan tangan diikat, namun ia diturunkan dekat jembatan Simp Hulu”, ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan olah TKP dari tim penyelidikan dan adanya CCTV, pelaku RS berada di Lubuk Basung, Kab Agam, Sumatera Barat dikediaman saudaranya dan berhasil ditangkap ditempat tersebut.

“RS ini mantan pengawal dari PT SSI yang dipecat pada bulan Juni 2021 dan juga merupakan inisiator atau dalang dari aksi tersebut. RS menghubungi MA dan meminta mencari 2 orang untuk menjalankan aksi jahatnya”, ujarnya.

Setelah mendapat tambahan 2 orang yaitu HB dan BM kemudian mereka bertiga sepakat pada tanggal 28 Agustus 2021 untuk bertemu dengan RS di Rantau Berangin dan pergi ke daerah Rohul untuk menginap di rumah keluarganya RS.

“Petugas yang menjadi korban itu sempat dibawa keliling saat berada didalam mobil pelaku karena merasa situasi belum aman, setelah dinilai aman barulah mereka meneruskan aksinya”, ujarnya.

Narto menyebutkan, pelaku BM berhasil di tangkap di Jakarta, MA ditangkap di Surabaya dan HB ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari para pelaku berhasil diamankan uang tunai sejumlah Rp.254.000.000, kemudian satu unit minibus dengan seri nopol G 8510 HM, handphone berbagai merk ada 11 unit, beberapa buku tabungan dan kartu ATM, serta perhiasan, dan satu pelaku yaitu HB mempunyai dua KTP, KTP Jember dan Aceh.

Selanjutnya, untuk pembagian hasil jarahan tersebut RT alias RS, MA dan HB masing-masing mendapatkan Rp.180.000.000 sedangkan BM sebagai supir mendapatkan Rp.130.000.000, dan Rp2.000.000 lainnya untuk biaya akomodasi mereka.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ujar Narto.mul

Pos terkait