Dalam Pledoinya Elvan Sembiring (PH terdakwa Donna) : Dalam perkara ini,jelas-jelas tidak dapat dibuktikan kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa

donna
Pekanbaru,skinusantara.com.Dalam Pledoinya Elvan Sembiring (PH terdakwa Donna) mengatakan dalam perkara ini,jelas-jelas tidak dapat dibuktikan kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa,hal ini disampaikannya pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 – 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak,kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,22 November 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU,dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Donna dengan 5 Thn penjara.

Usai persidangan Ketua Tim PH terdakwa mengatakan dalam pledoimya bahwa dalam perkara ini, sama sekali tidak dapat dibuktikan adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Terdakwa Donna Fitria, karena saat melakukan pencairan anggaran telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan sudah disetujui oleh Pengguna Anggaran.

“Selain itu, dalam penghitungan kerugian negara, patut dipertanyakan audit yang dijadikan dasar menuntut Terdakwa, dimana berdasarkan fakta persidangan jelas dan tegas audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru yang tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Siak,”ucap Elvan Agustian Sembiringselaku Ketua Tim PH dari Sembiring & Bangun Law Firm.

Masih kata Elvan dengan adanya pelanggaran kewenangan oleh inspektorat Kota Pekanbaru, menjadikan hasil audit batal dan tidak dapat diterima.

“Apalagi, saat auditor dihadirkan dipersidangan, auditor sama sekali tidak memahami pola dan metode audit yang dilaksanakannya serta tidak didukung bukti-bukti yang komprehensif,”jelasnya kepada skinusantara.com.

Menurut Elvan,auditor hanya menghitung berdasarkan data yang diberikan penyidik, yang tentunya akan sesuai dengan kehendak penyidik belaka,”Karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Donna Fitria, maka kami meminta agar Terdakwa Donna Fitria diputus bebas atau lepas dan dikembalikan nama baiknya seperti semula serta membebankan biaya perkara kepada negara,”sebut Elvan.red

Baca berita sebelumnya :
Bacakan Eksepsi,PH Terdakwa Donna Fitria Optimis Majelis Hakim Mengabulkan

Pos terkait