Jaksa Tuntut Terdakwa Tarry Teler Bank BJB 10 Thn Penjara

jaksa
Pekanbaru,skinusantara.com.Jaksa Tuntut Terdakwa Tarry Teler Bank BJB 10 Thn Penjara,hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada agenda sidang tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,22 November 2021 dengan terdakwa TARRY DWI CAHYA, sebagai Teller di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada Tuntutan nya JPU menyatakan :
1.Bahwa terdakwa TARRY DWI CAHYA, selaku Teller PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten/Bank BJB, Tbk Cabang Pekanbaru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan, yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis Dan bersama-sama dengan INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis Konsumer PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis; sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi KESATU PERTAMA melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; DAN Dakwaan KEDUA PERTAMA ; melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARRY DWI CAHYA, dengan pidana penjara selama 10 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Pidana Denda sebesar Rp 10 M,Subsidiair selama 6 Bulan Kurungan.red

Baca berita sebelumnya :
1.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Katakan Uangnya Dicuri Dihadapan Majelis Hakim
2.Diduga Bank BJB Cabang Pekanbaru Enggan Berikan Informasi
3.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Arif Budiman : Kepala Cabang meminta waktu kepada saya,agar persoalan ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib
4.Perkara Perbankan Bank BJB,Eksepsi Terdakwa Tarry Ditolak Majelis Hakim
5.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Arif Budiman : Ada transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan saya
6.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Auditor Sebut CCTV Rusak
7.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Sri Nola Sebut Tarry Yang Salah Terkait Penulisan Dalam Cek
8.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Sonny : Kewenangan verifikasi teller,saya hanya mengotorisasi
9.Perkara Perbankan Bank BJB,Salah Seorang Saksi AO Konsumer Sebut Saat Memberikan Cek Kepada Terdakwa,Tidak Melihat Arif Budiman
10.Perkara Perbankan Bank BJB,Mantan Kepala Cabang Pekanbaru Berikan Kesaksian
11.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Ahli OJK : Apabila ada perbedaan tanda
12.Perkara Perbankan Bank BJB,Terdakwa Tarry Akui Ketidak Telitiannya
13.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Ahli : Direktur kepatuhan harusnya turun

Pos terkait