Pekanbaru,skinusantara.com.Mobil ditarik,Marpinus Tanjung Gugat PT Toyota Astra Financial Services pada sidang perkara perbuatan melawan hukum antara MARPINUS TANJUNG selaku penggugat dan Tergugat PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,24 November 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kuasa Penggugat.
Saksi yang dihadirkan penggugat antara lain Novarianis dan Romi Azwir.Dalam keterangannya dipersidangan saksi Novarianis yang merupakan pengusaha properti mengatakan bahwa penggugat merupakan salah seorang karyawannya sebagai marketing.
“Waktu itu Marpinus Tanjung pernah meminta komisi nya kepada saya dan saya katakan nanti saya berikan pada dua bulan kedepan sebesar Rp 30 juta,ia bilang kepada saya bahwa uang tersebut untuk membayar angsuran mobilnya,”jelas saksi Novarianis dihadapan Majelis Hakim.
Sedangkan saksi Romi Azwir mengungkapkan,dirinya bersama Marpinus Tanjung setelah tiga hari penarikan pergi ke kantor PT.Toyota Astra Financial Services untuk membayar angsuran.
“Sesampainya di sana,kami bertemu salah seorang staff kantor perusahaan,kami pun menanyakan kenapa kontraknya diputus,staff perusahan itu hanya menjawab silahkan lakukan pelunasan,”terang saksi Romi.
Lebih lanjut saksi Romi menjelaskan saat menanyakan dimana objek,pihak perusahan katakan objek ada digudang.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini antara lain :
Menyatakan bahwa Tergugat selaku Kreditor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memutuskan Perjanjian Nomor: 2014714242 tertanggal 11 April 2020 secara sepihak yang dilakukan secara sadar dan sengaja serta kemudian menutup akun Penggugat selaku Debitor, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan prestasi yakni kewajiban pembayaran angsuran yang telah menunggak selama 3 (tiga) bulan berikut bunga dan denda, tanpa suatu pemberitahuan (baik berupa surat peringatan, surat teguran ataupun somasi) kepada Penggugat selaku Debitor;
Menyatakan bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka penarikan dan penyitaan terhadap Objek Perjanjian berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya berwarna putih dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JLJ60 7187 dan Nomor Mesin 3NRH515110 dengan Nomor Polisi: BM 1043 ON, yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum;
Menyatakan tetap sah dan mengikat Perjanjian Nomor: 2014714242 tertanggal 11 April 2020 antara Penggugat selaku Debitor dan Tergugat selaku Kreditor sejak putusan perkara aquo dibacakan.
Menetapkan tunggakan pembayaran angsuran berikut bunga dan denda Penggugat yang terhitung sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2021 berikut bunga dan denda ditambah dengan angsuran bulan Agustus 2021 adalah sebesar Rp.15.585.849,- (lima belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan Rupiah).
Menghukum Penggugat selaku Debitor berdasarkan Perjanjian Nomor: 2014714242 tertanggal 11 April 2020, untuk tetap melaksanakan prestasi berupa pembayaran tunggakan angsuran berikut dengan denda yang terhitung sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2021 ditambah dengan angsuran bulan Agustus 2021 adalah sebesar Rp.15.585.849,- (lima belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan Rupiah) kepada Tergugat selaku Kreditor selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan aquo dibacakan.
Menghukum Tergugat untuk menerima sejumlah uang dari Penggugat berupa pembayaran tunggakan angsuran berikut dengan denda Penggugat yang terhitung sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan bulan Juli 2021 ditambah dengan angsuran bulan Agustus 2021 adalah sebesar Rp.15.585.849,- (lima belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya berwarna putih dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JLJ60 7187 dan Nomor Mesin 3NRH515110 dengan Nomor Polisi: BM 1043 ON berdasarkan Perjanjian Nomor: 2014714242 tertanggal 11 April 2020 kepada Penggugat, secara langsung dan seketika setelah menerima uang pembayaran sebagaimana tersebut pada poin 7 diatas.
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan imateril kepada Penggugat dengan tidak mengenakan dan/atau membebaskan Penggugat dari kewajiban pembayaran angsuran berikut bunga dan denda berjalan serta Biaya Penarikan dan Penyitaan Unit/Objek yang timbul, terhitung sejak bulan September 2021 sampai dengan putusan perkara aquo memperoleh kekuatan hukum tetap.red
Photo : net
