Pekanbaru,skinusantara.com – Walikota,Dprd dan DLHK Kota Pekanbaru digugat WALHI terkait sampah pada perkara gugatan warga negara yang dilakukan oleh Riko Kurniawan dan Sri Rahayu selaku Penggugat dengan menggugat dan sebagai tergugat :
1 Walikota Pekanbaru,2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Dprd Pekanbaru,3 Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan /Kadis DLHK Kota Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwasanya penggugat adalah dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI.
Dimana sidang yang dijadwalkan pada,Selasa,28 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan Legalitas Para Pihak,namun sidang tidak jadi digelar alias Batal.
Sebelum sidang dimulai,informasi yang diperoleh awak media ini bahwa tergugat 1 dan 2 hadir,namun tergugat 3 dari DLHK Kota Pekanbaru tampak tidak hadir.
Pada gugatannya para penggugat menyatakan :
1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, dengan pengaturan sebagai berikut, yaitu:
– Pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail dan usaha modern;
– Fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas;
– Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah; (bank sampah terdata)
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah meliputi hal sebagai berikut, yaitu:
– Penanganan sampah terkait pemilahaan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan;
– Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
– Rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka Panjang;
– Menyusun sistem tanggap darurat penanganan sampah;
– Melakukan sosialisasi sampah sekali pakai di tingkat masyarakat;
5. Menghukum TERGUGAT III agar melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru secara maksimal dengan cara diantaranya, yaitu:
– Membentuk Panitia Khusus terkait pengelolaan sampah;
– Melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah;
– Melakukan tindakan jika terjadi penyalahgunaan dalam Pengelolaan Sampah;
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah untuk keperluan sebagai berikut, yaitu:
– Perencanaan Pembuatan Peraturan Daerah terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai;
– Pembentukan Panitia Penyusunan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah;
– Peralihan jenis TPA dari Control Landfill ke Sanitary Landfill
– Penyediaan fasilitas penunjangan penanganan sampah secara cukup untuk peningkatan angka penanganan sampah di Pekanbaru
– Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan sampah
– Sosialisasi pada masyarakat kota pekanbaru terkait pengelolaan sampah;
– Pemberdayaan dan permbinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia); 5 (lima) media elektronik televisi, yang terdiri dari : Riau Televisi (RTV), TVRI Riau, Metro TV, Kompas TV, RCTI; dan 3 (tiga) media elektronik radio yang terdiri dari Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Green Radio Line Pekanbaru, Radio Aditiya FM Pekanbaru dan melalui Baliho ukuran 6 x 3 meter sebanyak 12 (dua belas) dan selanjutnya dipasang disetiap jalan protokol di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.red
