Pelalawan,skinusantara.com – Kejari Pelalawan terima pembayaran denda dan UP dari terpidana korupsi Rp 644 juta,Jumat,14 Januari 2022, Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan Bendahara Penerima dan didampingi oleh Pihak Keluarga Terpidana telah melakukan penyetoran ke Kas Negara dan Kas Bank BPR.
Dana Amanah dengan total Rp. 644.010.000,- (enam ratus empat puluh empat juta sepuluh ribu rupiah) dengan rincian berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 444.000.000,00 (empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Pembayaran Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh Teller pada PD BPR Dana Amanah Pelalawan Tahun 2014 s/d 2016 atas nama Terpidana NADIA AYU PUSPITA Als NADIA Binti SYAHRUL M. NOER.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Pbr tanggal 20 Mei 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 53/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pbr tanggal 4 Maret 2019 dengan amar putusan: menjatuhkan pidana Penjara kepada Terdakwa NADIA AYU PUSPITA Als NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan pidana uang pengganti sebesar Rp. 444.000.000,00 (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) tahun penjara, membebankan kepada diri Terpidana untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk semua tingkat peradilan, serta barang bukti 38 (tiga puluh delapan) item berupa surat dan dokumen dikembalikan kepada PD. BPR Dana Amanah Kabupaten Pelalawan.
Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.rls
