Tipikor BUMDes Di Bengkalis,Eks Plt Kades Sebut Laporan Kucuran Dana Tidak Ada

bengkalis

Pekanbaru,skinusantara.com -Tipikor BUMDes di Bengkalis,eks Plt Kades sebut laporan kucuran dana tidak ada pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,25 Februari 2022 dengan terdakwa SYAIRUL, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penunutut Umum/JPU.

Salah seorang saksi Erdila Johan dalam persidangan menjelaskan dimana direktur/Ketua BUMDes pertanggungjawabannya tidak jelas dan saat ditanya JPU kepada siapa BUMDes bertanggung jawab,dijawab oleh saksi kepada Kepala Desa.

Saksi Erdila Johan juga menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwasanya Direktur/Kepala BUMDes tidak boleh menggunakan uang penyertaan modal yang sudah direncanakan.

“Apabila ada pengembangan usaha pada BUMDes,harus ada rapat di desa dan BUMDes juga hendaknya mengajukan proposal ke Kepala Desa,”sebut saksi.

Sementara saksi eks Plt Kades Putri Sembilan mengatakan terkait modal yang dikucurkan secara laporan tidak ada dan terkait laba juga tidak ada.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa secara melawan hukum membuat kwitansi fiktif dan pencairan dana BUMDes Al Ihsan secara non-prosedural, dimana perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 126.041.000, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat Kab. Bengkalis Tahuj 2021 sebesar Rp. 126.041.000 secara berlanjut yaitu pada kurun waktu antara Tahun 2018 s/d Tahun 2019 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Desa Putri Sembilan, Kec. RUpat Utara, Kab. Bengkalis.red

Pos terkait