Pekanbaru,skinusantara.com – Dituntut Jaksa 12 tahun penjara,terdakwa investasi bodong ‘Maryani’ tampak menangis dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,1 Maret 2022.Untuk diketahui terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BHAKTI SALIM, saksi AGUNG SALIM, saksi ELLY SALIM dan saksi CHRISTIAN SALIM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Maryani selama 12 tahun penjara,,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta dikenakan denda sebesar Rp 15 M subsider 8 bulan kurungan.red
Simak videonya dibawah ini :
