Pekanbaru,skinusantara.com – Mediasi terkait sengketa tanah antara Ingot Ahmad VS Darmiwati CS berlanjut pada sidang perkara perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,18 April 2022 antara INGOT AHMAD H selaku Penggugat VS Tergugat :
1.DARMIWATI
2.DWI JELITA SARI
3.SULASTRI
4.LURAH SIMPANG TIGA
5.CAMAT BUKIT RAYA
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,dimana agendanya kedua belah pihak,baik penggugat dan tergugat akan melakukan mediasi terkait tanah yang menjadi sengketa yang di mediator oleh salah seorang Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Usai mediasi salah seorang Kuasa Hukum Penggugat mengatakan mediasi ditunda,”Mediasi di tunda dan akan dilanjutkan pada minggu depan,”sebut Rosi selaku Kuasa Hukum penggugat kepada awak media ini .
Dilain pihak Kuasa Hukum tergugat Erni juga mengatakan hal sama,bahwa mediasi diperpanjang yang akan dilanjutkan pada minggu depan.red
Klik berita sebelumnya :
Ingot Ahmad,Kadis Disperindag Kota Pekanbaru,Tampak Di Persidangan
