Chevron Digugat LPPHI Terkait Limbah,Ini Kata Humas CPI

CHEVRON

Pekanbaru,skinusantara.comChevron Digugat LPPHI terkait limbah di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 April 2022 antara Penggugat Supriadi, SH (Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia/LPPHI) VS Tergugat :
1.PT. CHEVRON PACIPIC INDONESIA (CPI),
2.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
4.DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Salah sorang saksi Martianus dalam persidangan mengatakan bahwa ia pemilik lahan yang di Sumur minyak KL 47,”Pada saat peralihan dari Chevron ke PHR,saya tidak pernah mendapatkan surat.Bukan hanya itu saja,saya juga sudah menyurati PHR dan ke Presiden,saya meminta agar lahan saya itu dipulihkan dari limbah,”sebut Martianus

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini dalam berkas perkara dimana penggugat dalam provisinya memerintahkan kepada Tergugat II untuk memblokir entitlement (hak bagi hasil) Tergugat I dalam bentuk minyak mentah dari bagi hasil produksi minyak bagian Tergugat I senilai USD 1,797.2 Miliar sesuai skema cost recovery production sharing contract (PSC) Tergugat I, guna membiayai setidaknya sebagai jaminan harus dilakukannya audit dan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang diderita oleh masyarakat Provinsi Riau khususnya di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk mereka-mereka yang telah melaporkan pencemaran dan kerugian yang dideritanya sebagai mana tersebut dalam poin IV butir 12.1 sampai butir 12.297 oleh Tergugat I sebagai penyebab kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan hidup.

Dilain pihak saat dihubungi skinusantara.com salah seorang humas PT CPI menjelaskan pada akhir masa Kontrak Kerja Sama (KKS) Rokan di Agustus 2021, seluruh kegiatan operasional Rokan, termasuk sisa pekerjaan pemulihan lingkungan yang ada, telah diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia. PT. Chevron Pacific Indonesia telah bekerja sama dengan pemerintah sehingga kelanjutan program pemulihan lingkungan bisa dilanjutkan setelah alih kelola.

Pada latar belakangnya adalah PT. CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) negara yang bekerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Rokan, melaksanakan operasi migas atas nama pemerintah Indonesia, termasuk dalam pengerjaan program pemulihan lahan. Program yang meliputi, verifikasi lahan, deliniasi, pekerjaan lapangan dan pengolahan material galian, telah sesuai dengan arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan KLHK serta badan pemerintah daerah terkait.

“Dalam cakupan program ini, PT CPI melakukan pemulihan lingkungan dari kandungan bahan yang berpotensi mengkontaminasi tanah dan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.Besaran kompensasi yang diberikan telah dianggarkan dan disetujui oleh SKK Migas berdasarkan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).Pada akhir masa Kontrak Kerja Sama (KKS) Rokan di bulan Agustus 2021,seluruh kegiatan operasional Rokan,termasuk sisa pekerjaan pemulihan lingkungan yang ada,telah diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia.PT CPI telah bekerja sama dengan pemerintah sehingga kelanjutan program pemulihan lingkungan ini dapat dilanjutkan setelah alih kelola,”terang Humas CPI kepada awak media ini.red

Pos terkait