Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Andi Putra eks Bupati Kuansing,dua saksi,Kades dan Camat berikan keterangan dipersidangan tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Mei 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang tipikor Andi Putra yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang tampak hadir dipersidangan Sunyeto yang merupakan Kepala Desa/Kades Bumi Mulia dan Risman Ali Camat Kuantan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.
Risman Ali dalam keterangannya dipersidangan menjelaskan kenal dengan Sudarso dan mengetahui bahwa PT AA tidak memiliki plasma di Kuansing.
“Pada saat ekspos saya mendapat undangan,disitu dibahas terkait perpanjangan HGU PT AA yang akan berakhir ,”sebut Risman Ali.
Risman Ali juga menceritakan pada saat ekspos tersebut salah satu desa menyatakan keberatan yaitu Desa Beringin Jaya,mereka meminta ada plasma di desa mereka.
“Saya mengikuti rapat ekspos sampai selesai,usai ekspos saya mendapat uang Rp 5 juta sebagai uang minyak tapi sudah saya kembalikan uang tesebut,”ungkap Risman Ali dalam persidangan.
Mendengar Rp 5 juta sebagai uang minyak sontak Mejelis Hakim katakan,”Rp 5 juta uang minyak apa tuh,uang minyak dari Kuansing ke Pekanbaru,kebanyakan itu Pak,”celetuk Majelis Hakim kepada Camat.red
Simak vidionya dibawah ini :
