Eksekusi Lahan Di Jln Rajawali Kota Pekanbaru,Sudah Sesuai Dengan Ketentuan

lahan

Pekanbaru,skinusantara.comEksekusi lahan di Jln Rajawali Kota Pekanbaru,sudah sesuai dengan ketentuan,hal ini disampaikan oleh humas PN Pekanbaru usai pelaksanaan eksekusi yang berada di Jln Rajawali Sakti,Rt 03/RW 10,Kelurahan Delima,Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang berjalan dengan aman dan kondusif.

Pantauan skinusantara.com dilapangan eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru atas permohonan Refa Yendi,SH dibacakan oleh juru sita Hendri,SH dengan Nomor penetapan : 31/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2021/Pn_Pbr.

Ketua PN Pekanbaru melalui humas mengatakan kepada awak media ini dimana eksekusi lahan tersebut berdasarkan penetapan dan juga telah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penetapan itu intinya menetapkan dan mengabulkan permohonan kuasa eksekusi dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai dua orang saksi yang sah yang termuat pada pasal 209 RBG untuk melakukan eksekusi terhadap barang tidak bergerak yang merupakan objek perkara yaitu berupa sebidang tanah yang terletak dulunya di Simpang Baru, Kecamatan Kampar,Kabupaten Kampar berdasarkan sertifikat hak milik nomor 894/desa simpang baru tgl 12 April 1983 dengan luas 20.000 M2,sekarang karena pemekaran wilayah dari Kabupaten Kampar ke Kota Pekanbaru terletak di Jln Rajawali Sakti RT 3,RW 10 Kelurahan Delima,Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,berdasarkan sertifikat hak milik yang tercatat pada kantor pertanahan Kota Pekanbaru Nomor : 8732/DV,”jelas Andry Simbolon,SH,MH,Rabu,11 Mei 2022.

Masih kata Andry itulah isi dari penetapan eksekusi lahan tersebut dengan objek sebidang tanah,”Eksekusi yang dilakukan oleh tim pada saat dilapangan tadi berjalan dengan lancar sampai selesai dengan didampingi oleh pihak kepolisian,”sebut Andry.

“Eksekusi ini juga telah sesuai dengan tahapan dan peraturan dan perundang undangan yang ada,dimana sebelum ada tahapan eksekusi didahului dengan tahapan aanmaning yaitu teguran untuk memperingatkan,melaksanakan putusan secara sukarela,”terang Andry Simbolon kepada awak media.

Terkait adanya permohonan Pengajuan Kembali/PK oleh yang kalah,tentunya berjalan sesuai dengan ketentuan dan berkasnya telah dikirim ke Mahkamah Agung.

“Namun tentunya kewenangan eksekusi ini ada pada Ketua Pengadilan Negeri,pastinya sesuai dengan ketentuan yang ada,dimana upaya hukum itu tidak menghambat eksekusi,beliau juga telah melakukan telaah secara mendalam untuk pelaksanaan eksekusi ini,”ungkap Humas PN Pekanbaru.red

Pos terkait