Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Jalan Lingkar di Bengkalis,Jaksa KPK sampaikan saksi ahli sebut ada kekurangan volume dalam pekerjaan pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa,1.I Ketut Suarbawa,2.Firzan Taufa,3.Didiet Hadianto,4.Tirtha Adhi Khazmi,5.Petrus Edy Susanto yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu,11 Mei 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang tipikor jalan lingkar Bengkalis ini dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK yang Ir.Iskadar,MT yang merupakan ahli dari politeknik Bandung dan kedua Endra Mayendra yang merupakan ahli barang dan jasa.
Usai persidangan salah seorang tim Jaksa Penuntut KPK mengatakan kepada awak media ini bahwa saksi ahli Ir.Iskandar,MT dalam persidangan menyimpulkan pekerjaan jalan lingkar pulau bengkalis ada selisih dalam hal kekurangan kualitas seperti beton dan agregat base b.
“Oleh sebab itu berakibat kekurangan volume pekerjaan sekitar 4% dan untuk kualitas secara keseluruhan relatif bagus,”ucap Jaksa KPK.
Sedangkan Endra Mayendra mengungkapkan apabila dalam proses pengadaan dan pelaksanaan barang jasa ada perbuatan melanggar etika pengadaan atau perbuatan melawan hukum, terhadap pekerjaan tersebut penyedia jasa tidak berhak atas keuntungan pekerjaan yang dikerjakan.
“Begitu juga eskalasi harus dilaksanakan sesuai peraturan, dilaksanakan pada masa kontrak dan harus masuk dalam kontrak maupun addendum, apabila tidak maka tidak bisa dibayarkan,”terang JPU KPK.red
