Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK bacakan dakwaan Annas Maamun Eks Gubernur Riau pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,25 Mei 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa H. ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014 bersama-sama dengan WAN AMIR FIRDAUS selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Pada tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Riau telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau, kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada JOHAR FIRDAUS selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014, SUPARMAN, AHMAD KIRJUHARI, RIKY HARIANSYAH, GUMPITA dan SOLIHIN DAHLAN selaku Anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014.
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009 sampai dengan 2014 yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014 (RAPBD-P T.A. 2014) menjadi APBDP T.A. 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 supaya disahkan menjadi APBD T.A. 2015 oleh DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 sebelum digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.
Hal ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban JOHAR FIRDAUS, SUPARMAN, AHMAD KIRJUHARI, RIKY HARIANSYAH, GUMPITA dan SOLIHIN DAHLAN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.red
