Tipikor RSUD Kampar,’Aneh Bin Ajaib’Terdakwa Sebut Pekerjaan Sudah 98%,Tapi Faktanya Tidak Ada

bin

Pekanbaru,skinusantara.comTipikor RSUD Kampar,’Aneh Bin Ajaib‘terdakwa sebut pekerjaan sudah 98%,tapi faktanya tidak ada,hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut usai persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,7 Juni 2022 dengan terdakwa MAYUSRI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing Bin HASAN BASRI selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi/MK pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut menjelaskan bahwa progres pekerjaan tidak sesuai fakta dilapangan,”Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Maiyusri selaku PPK dan ia juga tidak menjelaskan sudah sampai dimana progresnya,sehingga dibuatlah oleh rekanan bersama sama dengan MK,”sebut JPU.

Sambung JPU mencontohkan seperti pekerjaan elektrikal atau pemasangan AC yang tidak pernah ada,tapi mereka katakan sudah 98%,”ini kan tidak sesuai fakta dilapangan,”ujar jaksa kepada awak media ini.red

Pos terkait