Law Office Silitonga Rafni Zhurindah/SRZ Sebut ‘NTA’ Pelaku Investasi Bodong Akan Segera Ditetapkan Tersangka

SILITONGA

Pekanbaru,skinusantara.com – Law office silitonga Rafni Zhurindah/SRZ sebut ‘NTA’ pelaku investasi bodong akan segera ditetapkan tersangka oleh Kapolres Indragiri Hulu. 

Hal ini diungkapkan DEDY GUD SILITONGA, S.H Advokat dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah (SRZ) selaku kuasa penuh dalam mendampingi korban yang bernama LINE DKK yang membuat Laporan di Polda Riau dan Dilimpahkan Ke Polres INHU dan serta IRMA DAMAYANTI Dkk membuat LP di Polda Riau

“Klien Kami telah melaporkan ‘NTA’ ke Polda Riau atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan beberapa Korban dengan nomor Laporan STPL/B/61/I/2022/SPKT/Polda Riau dan STPL/B/104/II/2022/SPKT/Polda Riau,”sebut Rafni Narti, S.H kepada skinusantara.com,25 Juni 2022.

Dien Zhurindah, S.H Advokat dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah (SRZ) selaku kuasa penuh dalam mendampingi korban, mengungkapkan kepada awak media bahwa ‘NTA’ menjanjikan keuntungan sebesar 6% setiap bulannya saat Kliennya tersebut daftar/transfer uang sebesar Rp 150 Juta ditransfer dari rekening Bank BRI IRMA kepada NTA Rekening Bank Mandiri pada tanggal 15 Juni 2020.

Bahwa Rafni Narti. S.H telah mendampingi Line dkk untuk di BAP sebagai Pelapor dan saksi di Polres Inhu Oleh Team TIPIDTER, atas dugaan Tindak Pidana Tipu Gelap yang dilakukan ‘NTA’ dan kami dari team Law Office SRZ mengharapkan Kasus Penipuan dan Penggelapan berkedok Investasi Bodong dengan jenis EDRG CRYPTO segera ditetapkan sebagai tersangka kepada Pelaku.

Menurut Dedy Gud Silitonga menegaskan tindakan yang dilakukan oleh NTA tidak termasuk dalam Ranah Hukum Perdata, jelasnya Perusahaan yang menaungi dalam Investasi EDRG CRYPTO tidak terdaftar pada Bappebti RI serta NTA juga diduga telah “Menghimpun Dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana diatur pada Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 64 KUHP, dan Pemilik perusahaan EDRG CRYPTO telah divonis Oleh Majelis Hakim pada PN. Rengat.

Rafni Narti, SH menambahkan. Kliennya LINE dkk tidak hanya tertipu dalam investasi saja melainkan Arisan-arisan Online berupa Arisan Mobil, Arisan Emas, Arisan Pendidikan, Arisan uang Dll dan kerugian yang dialami Klien-klien Kami hampir mencapai 1 Milyar.

Dedy Gud Silitonga, S.H yang sering disapa SILITONGA menambahkan bahwa klien nya Line tidak pernah menerima hasil keuntungan investasi serta keuntungan dari arisan-arisan online tersebut, jelas NTA telah diduga melakukan Penipuan dan Pengelapan terhadap Klien kami dengan cara menjanjikan dan membujuk supaya ikut dalam investasi dan arisan yang dikelola oleh NTA.

Dien Zhurindah menambahkan, pada saat penetapan tersangka pada Pelaku kami dari Law Office SRZ berharap kepada Bapak Kapolres Inhu serta Bapak Kasat Reskrim Polres Inhu tidak merekomendasikan untuk penangguhan Penahanan serta Tahanan Kota kepada Pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan kepada orang lain.

Sambung Dedy Gud Silitonga, bersama tim nya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/SPDP yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Indragirihulu dengan No : B/200/V/RES.1.11/2022/Reskrim.***

Pos terkait