Miliki Narkotika 13 Kg Lebih,Majelis Hakim Vonis Dewie Seumur Hidup

narkotika

Pekanbaru,skinusantara.comMiliki narkotika 13 Kg lebih,Majelis Hakim vonis Dewie seumur hidup pada sidang tindak pidana perkara narkotika dengan terdakwa Dewie Er als Cece als Koko Dewa Binti Ginza yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,4 Juli 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.Pada putusannya Majelis Hakim mengadili :
1.Menyatakan terdakwa Dewie Er als Cece als Koko Dewa Binti Ginza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Sebelumnya terdakwa Dewie dituntut Jaksa Penuntut Umum/JPU telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEWI ER Als CECE Als KOKO DEWA Binti GINZA dengan pidana penjara selama 20 Tahun dan Denda sebesar 4.000.000.000,subsidair 6 bulan penjara di kurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.red

Pos terkait