Jaksa Penuntut Bacakan Dakwaan Larshen Yunus Dan Rudi Yanto

jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa penuntut bacakan dakwaan Larshen Yunus dan Rudi Yanto pada sidang perkara penghancuran atau pengrusakan barang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,5 Juli 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

jaksa

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa kedua terdakwa Larshen Yunus dan Rudi Yanto pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, di Ruang Kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau atau pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”.

Perbuatan terdakwa Larshen Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1),Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan perbuatan terdakwa Rudi Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1),Pasal 167 ayat (1),Pasal 168 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Setelah Jaksa Penuntut Umum/JPU selesai membacakan dakwaan,Majelis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa perihal dakwaan Jaksa dan ditanggapi oleh kedua terdakwa dengan keberatan dan menolak dakwaan JPU tersebut.

Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan kepada awak media ini keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

jaksa

“Kami sudah konsultasi dengan terdakwa,kami nyatakan keberatan atas dakwaan JPU,selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi atas tuduhan yang didakwaan oleh JPU,”ucap Jetro yang merupakan Penasehat Hukum Larshen Yunus kepada awak media.red

Pos terkait